DEMOCRAZY.ID - Sudah lebih dari dua tahun Harun Masiku buron. Eks Caleg PDIP itu masih gagal ditangkap oleh KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan bahwa penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk menemukan Harun Masiku.
Dewas mengetahui hal tersebut dari sejumlah izin penggeledahan yang diberikan kepada penyidik yang mencari Harun Masiku.
"Pada saat dulu kami berikan izin atau tidak berikan izin penggeledahan itu sudah kita monitor, kita pantau memang benar KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik, itu kami bisa tahu waktu kami berikan izin, izin penggeledahan," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/1).
Tumpak tidak menjelaskan di mana lokasi penggeledahan dan kapan upaya itu dilakukan.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewas KPK berwenang memberikan izin penggeledahan. Namun sejak 4 Mei 2021, MK membatalkan kewenangan tersebut.
"Ya belum mendapatkan informasi yang tepat di mana dia berada. Tetapi, kalau dia lakukan kegiatan itu kami tahu, jadi bukan bohong, dari mana tahu? Mereka (penyidik) minta izin dulunya sama kami melakukan penggeledahan dari rumah ke rumah," ucap Tumpak.
Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan.
Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Ketika OTT pada 8 Januari 2020, KPK gagal meringkus Harun Masiku. Meski kemudian dia menjadi tersangka, keberadaannya tetap tidak ditemukan.
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia pun masuk Red Notice per Agustus 2021.
Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburu Harun Masiku dipecat KPK karena TWK. [Democrazy/kmpr]