DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menangani aset milik negara di Jakarta. Jangan sampai dijual ke tangan konglomerat hanya untuk mendanai pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Menurutnya, Pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta. Apalagi tecatat jumlah aset milik negara yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp1.100 triliun. "Pemerintah perlu berhati-hati dan cermat mendata serta mengalkulasikan kembali semua aset milik negara yang berada di Jakarta ini. Selanjutnya jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok konglomerat," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (24/1/2022). "Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," tegasnya. Guspardi mengingatkan, dalam draf final Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN)
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menangani aset milik negara di Jakarta. Jangan sampai dijual ke tangan konglomerat hanya untuk mendanai pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Menurutnya, Pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta. Apalagi tecatat jumlah aset milik negara yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp1.100 triliun. "Pemerintah perlu berhati-hati dan cermat mendata serta mengalkulasikan kembali semua aset milik negara yang berada di Jakarta ini. Selanjutnya jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke orang atau kelompok konglomerat," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (24/1/2022). "Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," tegasnya. Guspardi mengingatkan, dalam draf final Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN)