DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terlalu ringan.
Seharusnya Azis Syamsuddin dituntut hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara.
“Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi. Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (24/1).
“Sebelum Azis, ICW mencatat terdapat Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara yang juga dituntut ringan oleh KPK,” imbuhnya.
Menurut Kurnia, tuntutan ringan kepada Azis bukan kesalahan dari penuntut umum.
Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari Pimpinan KPK.
“Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kurnia.
Kurnia membeberkan di luar itu, ada permasalahan dalam UU Tipikor.
Mestinya untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan, seperti memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara.
“Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat,” tandas Kurnia.
Dalam tuntutannya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Pidana ini dibebankan setelah Azis menjalani pidana pokok.
Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta.
Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Democrazy/fajar]