HUKUM KRIMINAL

Terpidana Narkoba Tewas Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum: Korban Luka-Luka Diduga Bekas Kekerasan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Terpidana Narkoba Tewas Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum: Korban Luka-Luka Diduga Bekas Kekerasan

Terpidana Narkoba Tewas Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum: Korban Luka-Luka Diduga Bekas Kekerasan

DEMOCRAZY.ID - Terpidana narkoba berinisial AL diduga tewas tak wajar setelah dijemput petugas kepolisian di Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Penasehat hukum korban, Muhammad Abduh mengatakan, pihaknya mendesak Polri untuk segera mengusut kejadian tersebut. 


Baca Juga: Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba yang Hamil Ternyata Pacaran, Terungkap Bukti Video saat di Hotel


"Tentu kami segera melakukan tindakan hukum yang menurut klien kami (istri korban), bagaimana (Polri) bisa mengusut tuntas dan pertanggungjawabannya sehingga menyebabkan klien kami ini meninggal dunia," kata Abduh dikutip dari Antara di Makassar, Sabtu (18/12/2021). 


Ia menjelaskan, dari informasi yang diterima pihak keluarga korban, kematian AL diketahui saat berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi Gowa atau setelah dijemput aparat kepolisian. 


Selain itu, dari foto-foto yang diabadikan pihak keluarga di rumah duka usai korban diautopsi, ditemukan sejumlah luka lebam di badan dan tangan korban. 


Luka lebam itu diduga merupakan bekas-bekas tanda kekerasan. 


"Jadi foto yang kami terima, luka di tangan korban, kemudian di bagian tubuh lain ada lebam juga ditemukan. Kemudian di siku dan kukunya," ucap Abduh. 


Selain mendesak Polri mengusut kejadian itu, pihaknya juga mengecam adanya dugaan tindakan kekerasan setelah ditemukan lebam di jasad korban usai dijemput polisi di Lapas Bolangi setempat.


"Kami meminta bagaimana bentuk pertanggungjawaban, apa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ketika itu terjadi kepada klien kami yang menyebabkan kematian setelah keluar dari lapas. Karena saat penjemputan seperti ini (ada foto) dalam kondisi sehat. Tidak ada luka-luka," ujarnya.


Saat ditanyakan berapa lama masa hukuman kliennya, atau korban yang menjalani sisa pidananya setelah divonis 15 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba, Abduh mengaku tidak mengetahui persis.


"Untuk masalah itu, kami tidak tahu persis. Tetapi yang jelas, beliau tidak lama lagi menjalani masa hukuman,” tutur Abduh. 


“Kita juga pertanyakan apakah pihak lapas memberikan konfirmasi kepada pihak keluarga perihal penjemput, sebab pihak keluarga tidak pernah dihubungi ataupun ada penyampaian.”


Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, pihaknya beberapa hari lalu memang melakukan pengembangan kasus narkoba dengan 'mengebon' (menjemput) terpidana di Lapas Bolangi Gowa. 


Namun, baru antara 1 - 2 jam, tiba-tiba tersangka tersebut merasakan sakit di dada sebelah kiri, kemudian kejang. 


Karena kondisi itu, tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Faisal. Sesampainya di sana, diketahui kemudian tersangka tersebut meninggal. 


Pihak kepolisian telah menghubungi pihak keluarga dan melaksanakan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara serta melibatkan rumah sakit independen untuk membuktikan penyebab meninggalnya tersangka. 


"Secara prosedur, meninggalnya kenapa, tetap kita usut. Saya selaku pimpinan akan mengusut apakah tersangka tersebut meninggal karena sakit,” tutur mantan Kapolda Metro Jaya itu.


“Dan memang kita masih menunggu hasil dari autopsi. Jadi dalam hal ini, kita akan tempuh aturan-aturan yang ada.” 


Sejauh ini, kata Nana, pihaknya terus berkoordinasi dengan Lapas Bolangi Gowa, serta keluarga yang bersangkutan untuk mengetahui rekam medis dari korban tersebut. [Democrazy/kompastv]

Penulis blog