DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan perpajakan di Indonesia berpihak ke rakyat.
Namun masyarakat masih berpikir jika pajak hanya membebani mereka.
"Kita bicara pajak langsung masyarakat merasa 'oh ini beban ini, ini beban ini, ini beban ini', padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat terutama yang kelompok tidak mampu, UMKM," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disiarkan dalam kanal YouTube Dirjen Pajak, Jumat (17/12/2021).
"Tidak mungkin DPR, Komisi XI akan membiarkan pemerintah membuat policy yang membebani masyarakat," tambahnya.
Selain hasil penerimaan pajak untuk rakyat, pemerintah juga merumuskan cara pemungutan pajak yang sederhana dan efisien.
"Jadi pemikirannya tidak hanya tujuan akhirnya, namun prosedurnya, mekanismenya, administrasinya juga harus sederhana, simpel, dan efisien sehingga rakyat tidak terbebani untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak," tutur Sri Mulyani.
"Dan dalam hal ini para petugas pajak juga tidak makin membuat ruwet perekonomian dan masyarakat, yang biasanya menimbulkan ekses pada tata kelola," lanjutnya.
Ia menambahkan, manfaat pajak selama ini sudah jelas.
Misalnya untuk membangun jalan, penyediaan air bersih, sekolah, kesehatan, dan membantu masyarakat yang kesusahan.
"Apalagi kalau kita bicara tentang sekarang musim Desember-Januari, dimana terjadi bencana alam, itu semuanya menggunakan penerimaan pajak. Jadi asas manfaatnya sangat jelas dan juga ini untuk menjaga kepentingan nasional," ucapnya.
Berbagai sarana dan prasarana itu dibutuhkan untuk membuat Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045.
Tepat usia 100 tahun kemerdekaan itu, Indonesia akan menjadi negara keempat dengan ekonomi terbesar dunia.
Penduduknya diproyeksi mencapai 309 juta yang 52 persen komposisinya adalah masyarakat produktif, 75 persen hidup di perkotaan, dan 85 persen berpenghasilan menengah. [Democrazy/kompastv]