EKBIS

Sebut Perokok Jadi Beban Negara, Sri Mulyani: Habiskan Anggaran BPJS Sebesar Rp15 Triliun!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Sebut Perokok Jadi Beban Negara, Sri Mulyani: Habiskan Anggaran BPJS Sebesar Rp15 Triliun!

Sebut Perokok Jadi Beban Negara, Sri Mulyani: Habiskan Anggaran BPJS Sebesar Rp15 Triliun!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa para konsumen rokok telah menimbulkan beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup besar. 


Bahkan menurutnya biaya kesehatan akibat merokok bisa mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun per tahun. 


Selanjutnya dijelaskan bahwa dari total biaya tersebut, terdapat Rp10,5 – Rp15,6 triliun di antaranya yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.


“Artinya, 20 persen-30 persen dari subsidi PBI (penerima bantuan iuran) JKN sebesar Rp48,8 triliun untuk membiayai perawatan akibat dampak dari merokok,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin, 13 Desember 2021. 


Tak hanya itu, konsumsi rokok juga menyebabkan biaya ekonomi dari kehilangan tahun produktif sangat tinggi.


Mengutip hasil survei Balitbangkes 2017, yang dilansir dari Tempo pada Rabu 15 Desember 2021 bahwa biaya kehilangan tahun produktif yang timbul karena penyakit, disabilitas, dan kematian dini akibat merokok diperkirakan mencapai Rp374 triliun di 2015. 


Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan bahaya merokok tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. 


Apalagi tren jumlah perokok anak terus naik, dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018. 


Sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen di 2024.


Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah melihat cukai sebagai salah satu instrumen yang menentukan. 


Pada tahun 2019, cukai rokok tidak dinaikkan dan berakibat pada kembali melonjaknya jumlah anak merokok menjadi 9,9 persen. 


“Sesudah kami melakukan kenaikan, maka terlihat penurunan tahun 2019 ke 2020 menjadi 9 persen,” tutur Sri Mulyani. 


Oleh sebab itu, kini pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT mulai awal tahun depan rata-rata 12 persen. 


Namun, untuk untuk sigaret kretek tangan atau SKT, kenaikan cukai hanya mencapai rata-rata 4,5 persen. [Democrazy/terkini]

Penulis blog