DEMOCRAZY.ID - Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi dikabarkan memborong saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) senilai Rp92 miliar 11 November 2021 lalu.
Oleh karena itu, Kaesang disarankan segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh salah satu pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad pada Kamis 16 Desember 2021.
Selanjutnya dikatakan oleh Suparji, menurutnya aksi borong saham perusahaan makanan beku berbasis udang senilai miliaran rupiah itu secara normatif sah-sah saja.
Terlebih, jika proses pembeliannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Namun menurutnya, meski sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah, sebagai putra Presiden, Kaesang harusnya mengedepankan prinsip transparansi.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilaksanakan sehingga semuanya berjalan secara fair,” demikian kata Suparji.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Suparji bahwa maksudnya mengatakan mekanisme yang sesuai itu bermakna bahwa proses pembelian saham bernilai hampir Rp100 miliar itu benar-benar dilaksanakan tanpa keistimewaan karena anak orang nomor satu di Indonesia.
Menanggapi kecurigaan publik soal asal uangnya, Suparji menyarankan agar Kaesang berani melaporkan hartanya ke KPK.
Menurutnya, dengan menjalankan langkah itu, publik akan benar-benar percaya bahwa proses pembelian saham itu sudah sesuai aturan negara.
“LHKPN untuk penyelenggara negara. Hendaknya (Kaesang) mengedepankan praduga yang baik,” jelas Suparji. [Democrazy/terkini]