DEMOCRAZY.ID - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritisi perubahan aturan mengenai durasi karantina pelaku perjalanan internasional bagi pejabat setingkat eselon I ke atas.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, kini diatur bahwa pejabat setingkat eselon I ke atas dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan mempertimbangkan keperluan dinas.
"Alasan yang disampaikan oleh Satgas adalah tuntutan kerja. Seolah-olah yang bekerja itu hanya pejabat eselon satu ke atas, dan seolah-olah virus bisa membeda-bedakan target penularan antara pejabat dan warga kebanyakan," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
Menyikapi aturan yang berubah itu, Lucius menilai Satgas jelas tidak memenuhi prinsip keadilan di depan hukum.
Hadirnya perubahan aturan itu, duga Lucius, tidak terlepas dari budaya birokrasi yang umumnya tunduk pada orang atau lembaga kekuasaan yang lebih tinggi.
"Maka sangat mungkin bahwa perubahan aturan terkait isolasi mandiri memang terinspirasi atau didorong oleh kegaduhan akibat temuan dugaan pelanggaran aturan terkait isolasi mandiri yang melibatkan Anggota DPR Mulan Jameela," nilai Lucius.
Hal itu bukan tanpa alasan, dia berpandangan perubahan aturan didasari atas kekuasan DPR sebagai pengawas kerja Satgas.
Menurutnya, kekuasaan itu sangat mungkin membuat Satgas melunak pada para pejabat.
Menyayangkan jika dugaan itu terbukti benar, Lucius berharap ke depan bangsa Indonesia semakin cepat keluar dari pandemi.
Ia mengingatkan agar penegakan aturan khususnya terkait keselamatan warga diatur dengan menjamin prinsip keadilan dan kesamaan perlakuan antar semua warga negara, tanpa mempertimbangkan jabatan atau kekuasaan.
"Pengecualian akan berpotensi mengancam keselamatan warga negara jika para pejabat yang dikecualikan justru menjadi perantara penularan virus yang mematikan itu. Dan jika itu terjadi kita berharap Satgas bertanggungjawab," pungkas Lucius.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.
Bahkan, Satgas dapat memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan mempertimbangkan keperluan dinas.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.
Aturan itu dikeluarkan setelah publik dihebohkan dengan dugaan bahwa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela beserta keluarganya tidak menjalani karantina mandiri setiba dari Turki. [Democrazy/kompas]