HUKUM KRIMINAL

Keluarga Tersangka Penadahan Mengaku Diperas dan Dianiaya Oknum Penyidik, Propam Polrestabes Medan: Tidak Cukup Bukti

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Keluarga Tersangka Penadahan Mengaku Diperas dan Dianiaya Oknum Penyidik, Propam Polrestabes Medan: Tidak Cukup Bukti

Keluarga Tersangka Penadahan Mengaku Diperas dan Dianiaya Oknum Penyidik, Propam Polrestabes Medan: Tidak Cukup Bukti

DEMOCRAZY.ID - Propam Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan kepada oknum penyidik yang dilaporkan melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang tersangka kasus penadahan barang curian yang diamankan di Polsek Medan Helvetia.


Dugaan tersebut diungkapkan oleh Eva Susmar Munthe (39), istri dari tersangka tindak pidana penadah sepeda motor curian, Ramli alias Kojek (37), warga Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua penyidik yang dilaporkan keluarga tersangka telah melakukan pemerasan. 


Hal itu dilakukan setelah istri tersangka membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.


"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum penyidik bahwa dugaan tersebut belum cukup bukti. Laporan dari istri tersangka ini tidak dapat dibuktikan," kata Kompol Tomi di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (17/12/2021) malam.


Dia menjelaskan, selain memeriksa para oknum penyidik pihaknya juga memeriksa kondisi tersangka yang dilaporkan Eva Susmar Munthe, mendapat penganiayaan dari petugas.


Dari hasil pengecekan kondisi fisik R alias Kojek, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan di tubuh tersangka.


"Jadi dugaan yang dilaporkan keluarga tersangka R alias Kojek ini belum bisa dibuktikan. Misalnya terkait penganiayaan, sudah dilakukan pengecekan fisik dan tidak ada bukti yang cukup," ungkapnya.


Lanjut dikatakan Kompol Tomi, dari hasil pemeriksaan didapati bahwa ternyata keluarga tersangka yang aktif dan kerap mendatangi penyidik.


"Untuk diketahui bahwa keluarga tersangka ini sangat aktif menemui penyidik, dalam artian dia berulangkali menemui penyidik berupaya meminta agar tersangka ini diringankan (hukuman) atas kasus yang menjeratnya," bebernya.


Diketahui sebelumnya, istri tersangka kasus penadah barang curian, Ramli alias Kojek (37), bernama Eva Susmar Munthe melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Helvetia atas dugaan pemerasan dan penganiayaan ke Propam Polrestabes Medan dan Polda Sumut.


Dia menuding dimintai uang oleh oknum penyidik agar suaminya yang ditangkap dalam kasus sindikat penadah barang hasil curian tidak ditembak dan diringankan pidananya. 


Ia juga menyebut petugas melakukan penganiayaan terhadap suaminya sehingga mengalami babak belur di dalam sel tahanan polsek.


Kapolsek Medan Helvetia AKP Herry Sihombing menjelaskan, Ramli alias Kojek ditangkap pada 7 Desember 2021 dalam keterlibatannya sebagai penadah kendaraan curian.


Herry mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang dari pendataan petugas, ia telah berulangkali terlibat dalam aksi-aksi pencurian kendaraan bermotor. 


Setidaknya ada delapan lokasi kejadian yang melibatkan Kojek.


"Ramli alias Kojek ini residivis kasus curanmor. Hasil penyelidikan setidaknya dia terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi," ungkapnya.


AKP Herry juga membantah atas dugaan yang dilaporkan oleh istri tersangka dengan mengatakan petugas melakukan penganiayaan terhadap Ramli alias Kojek saat ditahan.


Selain itu, ia juga menampik tudingan istri tersangka yang mengatakan Ramli ditahan tanpa disertai surat pemberitahuan kepada keluarga.


"Tadi sudah teman-teman lihat sendiri bagaimana kondisi tersangka, tidak ada luka, lebam atau seperti tudingan yang mengatakan babak belur. Surat penahanan ada, saya tandatangani dalam 1 x 24 jam setelah tersangka ditangkap," pungkasnya. [Democrazy/era]

Penulis blog