DEMOCRAZY.ID - Rapat Pleno pembahasan tata tertib (Tatib) Muktamar NU di Lampung sempat gaduh setelah diwarnai hujan interupsi dari para peserta Muktamar, Rabu (22/12/2021). Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua PBNU M Nuh, Asrorun Ni’am Sholeh dan Nadirsyah Hosen itu berlangsung di UIN Raden Inten Lampung. Interupsi terjadi saat pimpinan sidang M Nuh memilih menunda pembahasan pasal 3 Tatib Muktamar. Ia lantas melanjutkan membahas pasal-pasal berikutnya yang mudah disepakati peserta sidang. Pasal 3 poin (1) draf Tatib Muktamar itu berisikan Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang Istimewa NU yang sah. Sementara poin (2) Pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Terdapat peserta Muktamar yang keberatan dengan usulan M Nuh untuk menunda pembahasan pasal 3. Ia mempertanyakan pengurus wilaya...
Gaduh! Rapat Pleno Tatib Muktamar NU Dihujani Sejumlah Interupsi Panas
Desember 22, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Rapat Pleno pembahasan tata tertib (Tatib) Muktamar NU di Lampung sempat gaduh setelah diwarnai hujan interupsi dari para peserta Muktamar, Rabu (22/12/2021). Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua PBNU M Nuh, Asrorun Ni’am Sholeh dan Nadirsyah Hosen itu berlangsung di UIN Raden Inten Lampung. Interupsi terjadi saat pimpinan sidang M Nuh memilih menunda pembahasan pasal 3 Tatib Muktamar. Ia lantas melanjutkan membahas pasal-pasal berikutnya yang mudah disepakati peserta sidang. Pasal 3 poin (1) draf Tatib Muktamar itu berisikan Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang Istimewa NU yang sah. Sementara poin (2) Pengurus wilayah, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam surat keputusan pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Terdapat peserta Muktamar yang keberatan dengan usulan M Nuh untuk menunda pembahasan pasal 3. Ia mempertanyakan pengurus wilaya...