DEMOCRAZY.ID - Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memicu kemunculan sengketa tanah di daerah ini. Salah satu daerah yang marak kasus tanah ada di Kecamatan Sepaku. Kecamatan ini masuk dalam wilayah ibu kota negara. "Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, di Penajam, Jumat (10/12). Yohanes menuturkan kasus-kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah pemerintah menetapkan IKN di Panajam Paser Utara. Kasus-kasus tanah itu terutama bermunculan di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara. Menurut Yohanes sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalit...
DEMOCRAZY.ID - Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memicu kemunculan sengketa tanah di daerah ini. Salah satu daerah yang marak kasus tanah ada di Kecamatan Sepaku. Kecamatan ini masuk dalam wilayah ibu kota negara. "Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN," ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, di Penajam, Jumat (10/12). Yohanes menuturkan kasus-kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah pemerintah menetapkan IKN di Panajam Paser Utara. Kasus-kasus tanah itu terutama bermunculan di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara. Menurut Yohanes sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalit...