DEMOCRAZY.ID - Nasabah investasi yang pernah digalang Ustaz Yusuf Mansur yakni investasi Patungan Usaha Hotel Siti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tengerang terkait dengan wanprestasi. Ustaz Yusuf Mansur lantas mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan dalam investasi patungan yang pernah digalangnya pada periode 2012-2013 lalu. "Ini yang bener. Proses hukum saja. Baik kepolisian, maupun pengadilan. Saya pastiin, dg izin Allah, dadi 2000 sekian belas, saya ga akan lari, ga akan muter2, ga akan berkelit, ga akan kabur kemana2," kata Yusuf Mansur seperti yang dikutip dalam akun Instagramnya, Jumat (10/12/2021). Yusuf Mansur mengatakan di saat datang tuntutan hukum ke padanya, dia masih disibukkan dengan kegiatannya sehari-hari yakni mengurus 50 an cabang pesantren hingga 1400 rumah tahfizh yang beroperasi dalam bendera usahanya. Bahkan dia mengklaim saat ini tetap mengurus dengan urusan divestasi saham aset manajemen syariah ke perusahaan beraset 300 triliun. "Te...
DEMOCRAZY.ID - Nasabah investasi yang pernah digalang Ustaz Yusuf Mansur yakni investasi Patungan Usaha Hotel Siti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tengerang terkait dengan wanprestasi. Ustaz Yusuf Mansur lantas mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan dalam investasi patungan yang pernah digalangnya pada periode 2012-2013 lalu. "Ini yang bener. Proses hukum saja. Baik kepolisian, maupun pengadilan. Saya pastiin, dg izin Allah, dadi 2000 sekian belas, saya ga akan lari, ga akan muter2, ga akan berkelit, ga akan kabur kemana2," kata Yusuf Mansur seperti yang dikutip dalam akun Instagramnya, Jumat (10/12/2021). Yusuf Mansur mengatakan di saat datang tuntutan hukum ke padanya, dia masih disibukkan dengan kegiatannya sehari-hari yakni mengurus 50 an cabang pesantren hingga 1400 rumah tahfizh yang beroperasi dalam bendera usahanya. Bahkan dia mengklaim saat ini tetap mengurus dengan urusan divestasi saham aset manajemen syariah ke perusahaan beraset 300 triliun. "Te...