Back to Top
GLOBAL KRIMINAL

Dianggap Bengis, Pengadilan Inggris Vonis Presiden China Xi Jinping Lakukan Kejahatan Besar 'Genosida' Terhadap Muslim Uighur

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
KRIMINAL
Dianggap Bengis, Pengadilan Inggris Vonis Presiden China Xi Jinping Lakukan Kejahatan Besar 'Genosida' Terhadap Muslim Uighur

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan independen di Inggris memutuskan bahwa Presiden China Xi Jinping telah melakukan genosida terhadap minoritas Uighur di Provinsi Xinjiang. Ketua Pengadilan Independen di Inggris, Geoffrey Nice mengatakan, tindakan-tindakan tersebut merupakan kebijakan yang terkait langsung dengan Presiden Xi Jinping dan pejabat tingkat tinggi lainnya. Panel juga percaya bahwa Xi Jinping beserta petingi lainnya bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. “Repres yang luas ini tidak akan ada jika sebuah rencana tidak disahkan di tingkat tertinggi,” kata Nice kepada panel pengadilan, yang terdiri dari pengacara, akademisi, dan pebisnis, seperti dikutip Associated Press. Diperkirakan ada 1 juta orang atau lebih minoritas Muslim telah dikurung di kamp-kamp pendidikan ulang di Xinjiang dalam beberapa tahun terakhir. Audiensi di pengadilan Inggris adalah upaya terbaru untuk meminta pertanggungjawaban China atas kebijakannya yang menargetkan orang-orang Uyghur d...
Baca selengkapnya

Penulis blog