Back to Top
HUKUM

Cukup Pakai Izin Eksplorasi, Bisa Langsung Keruk Tambang!

DEMOCRAZY.ID
Desember 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Cukup Pakai Izin Eksplorasi, Bisa Langsung Keruk Tambang!

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia.  Yang terbaru, Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan akan menyatukan dua izin menjadi satu. "Ketika perusahaan mendapatkan izin eksplorasi, maka mereka akan menerima izin operasi dan produksi. Jadi awalnya ada dua izin akan dibuat menjadi satu izin," terang Ridwan. Ridwan menyampaikan, bahwa pemerintah terus menekan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin dalam pertambangan ini. ''Kami akan memberikan peluang dalam hal ini perusahaan pertambangan," ungkap Ridwan. Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pasal 36 disebutkan: Poin 1, IUP terdiri atas dua tahap kegiatan: a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pe...
Baca selengkapnya

Penulis blog