DEMOCRAZY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia.
Yang terbaru, Direktur Jenderal Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan akan menyatukan dua izin menjadi satu.
"Ketika perusahaan mendapatkan izin eksplorasi, maka mereka akan menerima izin operasi dan produksi. Jadi awalnya ada dua izin akan dibuat menjadi satu izin," terang Ridwan.
Ridwan menyampaikan, bahwa pemerintah terus menekan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin dalam pertambangan ini.
''Kami akan memberikan peluang dalam hal ini perusahaan pertambangan," ungkap Ridwan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pasal 36 disebutkan:
Poin 1, IUP terdiri atas dua tahap kegiatan: a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan
b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan.
Poin 2, Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ridwan menambahkan, dalam UU Minerba, pemerintah akan mengelola perizinan secara nasional terintegrasi.
Harapannya adalah, untuk mempermudah proses birokrasi yang artinya sektor swasta tidak perlu melalui dua langkah atau tahapan yaitu tahapan melalui pemerintah daerah dan pusat.
"Ini untuk meningkatkan usaha mereka, karena ini masih baru kami harus melakukan transfer proses birokrasi dan dokumennya. Tapi sampai saat ini kami berhasil mengelola hal ini dan komunikasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah," ungkap Ridwan.
Sejatinya, kemudahan yang diberikan itu atas dasar capaian investasi sektor minerba yang masih mini.
Sampai Agustus 2021 baru capaian investasi itu baru 40% dari target yang dicanangkan sampai tutup tahun 2021 mencapai US$ 4,3 miliar.
"Saya ingin sampaikan juga bahwa dari target invesati sektor ini, baru tercapai hampir 40% (Agustus) dari target kita. Salah satu alasannya berkaitan dengan pandemi," terang Ridwan.
Tak hanya pandemi, mini-nya capaian investasi sektor minerba juga dikarenakan adanya dinamika regulasi di Indonesia yang sangat berpengaruh terhadap pengusahaan minerba.
Persoalan lainnya adalah berkenaan dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. [Democrazy/cnbc]