DEMOCRAZY.ID - Joseph Suryadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tulisannya di media sosial yang diduga menghina Nabi Muhammad.
Joseph diketahui merupakan warga RT 012/03, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Ketua RT 12 Novita bercerita, ia sebenarnya sudah mengetahui informasi soal Joseph sejak Senin (13/12) malam, namun saat itu ia ragu dengan postingan yang beredar tersebut.
"Sebenernya saya dari malam dikasih tahu, cuma kan saya enggak bisa lapor atasan saya (Ketua RW) takutnya itu hoaks, atau beritanya simpang siur," jelas Novita, Kamis (16/12).
Berita yang tersebar juga sudah mulai sampai ke telinga warga sekitar.
Novita sempat ditanyai warga lainnya soal kebenaran Joseph merupakan warganya.
"Kebetulan ada ibu-ibu saya lupa namanya anggota kita juga sih, dia bilang, bu ini (Joseph) warga ibu, ya saya lihat alamatnya ya memang warga saya," kata Novita.
Berita yang beredar tersebut membuat Novita harus menghubungi keluarga dari Joseph untuk mengkonfirmasi.
Namun dari keluarga malah membantah tuduhan penistaan agama yang dilemparkan kepada Joseph.
"Terus saya telepon mamanya, cuma dari keluarganya begitulah. Merekanya bilang bukan perbuatan dia gitu, coba bantah," ujarnya.
Akhirnya kakak Joseph yang merasa bahwa kabar tersebut perlu diklarifikasi menyuruh adiknya untuk mendatangi ketua RT.
Novita lalu membawa Joseph untuk menceritakan terkait postingan tersebut ke Ketua RW.
"Dia (Joseph) kan lapor saya, lapor bahwa dia menyebarkan itu (penghinaan), tapi sebenarnya menurut dia enggak, terus saya bilang mending kalau begini kita ngomong dulu ke pak RW. Karena kan pak RW atasan saya, jadi harus mengetahui, kemudian kamu lapor polisi, saya bilang, nanti urusannya biar polisi," kata Novita.
Setelahnya, Novita membawa dan mendampingi Joseph ke Polsek terdekat.
Namun pihak Polsek menyuruh Joseph untuk melapor ke Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Udah sampai di Polda saya tungguin lah, saya dampingin sampai sore. Akhirnya selesai, saya kan cuma mendampingi, mengetahui gitu bahwa saya ya sampai situ, setelah itu saya pulang, setelah itu urusan polisi," pungkasnya.
Joseph kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sambil menunggu kelengkapan berkas yang akan membawanya ke persidangan.
Joseph dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. [Democrazy/kumparan]