DEMOCRAZY.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni untuk dimintai keterangan soal pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.
Zulkarnaini tercatat juga sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyatakan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi soal motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang atau bendera GAM.
Sebab pengibaran tersebut diduga melanggar perundang-undangan.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," ujar Kombes Winardy, Sabtu, 18 Desember 2021.
Pengibaran bendera itu dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe.
Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap terjadi pengibaran bendera.
Winardy menegaskan pengibaran bendera bulan bintang, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember, adalah ilegal.
Menurut dia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Pembatalan dilakukan karena aturan Qanun Aceh itu bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.
"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujar Winardy.
Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang atau GAM dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," kata dia. [Democrazy/tempo]