DEMOCRAZY.ID - Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menganggap jika kasus yang menjerat kliennya merupakan proses kriminalisasi.
Pasalnya, menurut Aziz, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang Rabu (8/12/2021) lalu, kalau Munarman terlibat dalam tindak pidana terorisme disampaikan dengan alasan tidak jelas dan tak cermat.
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ungkap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut, Aziz menyorot salah satu poin dari surat dakwaan JPU yang menilai bahwa Munarman ikut dalam proses pembaiatan ISIS di beberapa tempat sebagai bentuk dukungan terhadap tindak terorisme. Menurut dia hal itu keliru.
"Pak Munarman menyampaikan pada seminar-seminar yang dituduhkan pada beliau itu yang disampaikan adalah bahwa kewaspadaan terhadap ISIS itu sendiri. Jadi malah bukan dukungan terhadap ISIS," ungkap Aziz.
"Artinya ini memang cenderung kita duga dipaksakan untuk memang menteroriskan Pak Munarman. Itu hasil kesimpulan dari tim penasehat hukum yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.
Oleh karena alasan dakwaan yang disampaikan JPU tak jelas dan cermat, maka pihaknya ingin segala tuntutan hukum kepada Munarman, dibatalkan.
"Kita minta dakwaan ini dibatalkan, kemudian juga beliau dibebaskan dan juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum,"
Sidang selanjutnya bakal berlangsung Rabu (22/12/2021), dengan agenda tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang disampaikan Munarman dan tim kuasa hukumnya.
"Pekan depan ada tanggapan dari JPU, kita tinggal tunggu tanggapannya," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan pembaiatan ISIS di beberapa tempat pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Bertempat di Sekretariat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, dan Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumut (Sumatera Utara)," ungkap Jaksa.
Kata JPU, Munarman dengan sengaja mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ungkap JPU.
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
"Maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," kata JPU.
JPU menyebut bahwa propaganda ISIS itu juga berhasil memengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, misalnya di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014.
"FAKSI, forum aksi solidaritas islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada Amir atau Pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, baiat dengan tema 'Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah'," ungkap JPU.
Atas perbuatannya tersebut , JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasar keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Munarman ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.(cr02)
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). [Democrazy/poskota]