DEMOCRAZY.ID - Surat terbuka peserta seleksi perangkat Desa Plumbon, peraih nilai tertinggi kalah dari anak kades viral di media sosial.
Kepada Inspektorat Pemkab Karanganyar, Kades Plumbon Suwaji membenarkan telah memilik anak menantunya dengan alasan berpengalaman.
"Kades pertimbangannya disampaikan, yang bersangkutan pernah bekerja di luar negeri sehingga dia berpengalaman untuk bisa membantu desa melaksanakan pekerjaan-pekerjaan di desa," kata Kepala Inspektorat Pemkab Karanganyar, Suprapto, kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Untuk diketahui, Eka Widyayu Wardani dalam tes seleksi kepala seksi (kasi) pemerintahan itu mendapatkan nilai 73,92, sedangkan yang terpilih yakni Joko Sujiyanto meraih nilai 60,55.
Total ada tujuh orang yang lolos seleksi tersebut, dengan nilai tertinggi diraih Eka Widyayu.
Suprapto menyebut alasan itu disampaikan Kades Plumbon saat dimintai klarifikasi tim penyelesaian permasalahan perangkat desa.
Kades Plumbon dimintai klarifikasi bersama dengan Camat Tawangmangu dan panitia seleksi perangkat desa.
"(Alasan) Kedua, dia (calon terpilih) sudah bekerja dan berperilaku baik dan diharapkan bisa memberikan kontribusi yang positif kepada pemerintah desa. Itu alasan kades," imbuhnya.
Suprapto meluruskan peserta terpilih yang disebut sebagai anak Kades Plumbon tersebut berstatus anak menantu. Kades Plumbon sendiri telah memberikan klarifikasi soal fakta ini.
"Saudara Joko (peserta terpilih) ini menantu dari kades (Suwaji)," jelas Suprapto.
Suprapto mengatakan tidak ada ketentuan peraih nilai tertinggi dijamin menjadi calon terpilih.
Dia lalu merujuk Perbup 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa, yang berisi jika calon yang lolos tes lebih dari satu orang, wewenang rekomendasi diserahkan kepada kepala desa.
"Kalau di perbup secara tertulis memang tidak ada penyebutan itu (ranking satu pasti terpilih). Jadi kan prosesnya dimulai dari pendaftaran kemudian dilanjutkan tes tertulis," terangnya.
"Kemudian sudah ada hasilnya ada 7 orang yang dinyatakan lulus untuk diserahkan kepada kades. Kemudian kades mengajukan usul kepada camat dan camat memberikan rekomendasi kepada kades untuk mengangkat dari yang diusulkan itu," imbuh Suprapto.
Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal penyelesaian polemik ini.
Hasil klarifikasi masih akan dianalisis oleh tim penyelesaian permasalahan perangkat desa.
"Kita kan ditugasi bupati untuk menelusuri permasalahan ini seperti apa. Baru setelah ini dianalisa," kata dia.
Suprapto pun mempersilakan bila ada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan lewat pengadilan.
"Pada prinsipnya semua warga negara punya hak hukum ya, jadi boleh saja menggugat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, surat terbuka dari Eka Widyayu Wardani berisi keluhannya yang mendapat nilai tertinggi dalam seleksi Perdes, namun kalah dengan menantu kades yang nilainya jauh di bawahnya viral di media sosial.
Surat terbuka ini dibagikan Eka di akun Instagram @widyayu_sky.
Dalam postingannya, Eka mengunggah foto hasil seleksi tertulis perangkat desa yang menunjukkan dirinya mendapatkan mendapatkan nilai tertinggi.
Saat dimintai konfirmasi, Eka pun mempersilakan postingan itu dikutip.
"Saya melakukan pendaftaran, melengkapi berkas, mengikuti ujian dan mendapatkan nilai akhir tertinggi di tes. Tapi kenapa yang terpilih itu malah peserta yg nilainya jauh di bawah saya dan peserta yg terpilih itu ANAK KEPALA DESA sendiri?" terang Eka.
Dalam postingan itu, Eka juga menyinggung soal urgensi adanya seleksi jika akhirnya akan dimenangkan oleh anak kades.
Selain itu, biaya ujian yang dibebankan ke anggaran desa disebutnya menjadi pemborosan.
"Kalau ujung-ujungnya anaknya sendiri kenapa harus ada tes bukannya itu termasuk pemborosan anggaran desa? Karena info yang saya dapat, untuk mengikuti tes dengan pihak ketiga, mengeluarkan biaya Rp 800.000,00/peserta dan itu diambil dari uang belanja desa," beber Eka. [Democrazy/detik]