DEMOCRAZY.ID - Enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, diduga melakukan penambangan ilegal di Wapoga, Waropen, Papua.
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, keenamnya kini telah ditangkap. Keenam WNA asal Tiongkok tersebut dijatuhi sanksi berbeda-beda.
Mereka ditangkap pada 20 November lalu. Tiga orang di antaranya yakni Yan Gamping, Ge Jungfeng dan Tan Liguo dideportasi.
Selain itu, Tan Liguo akan dimasukkan dalam daftar nama yang dicekal untuk masuk ke Indonesia.
Tiga warga lainnya yakni Tang Lihua, Lan Feng dan Lu Huacheng penanganan kasusnya akan dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta.
Novianto dalam pemaparannya didampingi Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius Ayorbaba, Kadiv Pemasyarakatan Kusnali dan Kepala Imigrasi Biak Edward Infaidan.
Dia memaparkan, setelah keenam WNA tersebut ditangkap anggota Koramil Wapoga, mereka dibawa ke Kodim Yapen di Serui.
Kemudian ke Biak untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk diproses.
Dari keterangan, mereka ke Waropen atas suruhan rekannya yang saat ini berada di karantina Jakarta sekembalinya dari Tiongkok.
"Rekannya itu bekerja di Nabire dan kasusnya saat ini masih diselidiki," kata Novianto.
Dia juga mengatakan dari enam WNA yang ditangkap hanya tiga orang membawa paspor.
Sedangkan tiga orang lainnya mengaku paspornya disimpan pihak sponsor.
Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta secara terpisah.
Ada yang masuk sejak 12 Mei 2018 yakni Tan Liguo dengan menggunakan visa on arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari.
Karena itu, selain dideportasi, Tan juga diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Ketika ditanya kapan mereka dideportasi dan kasusnya dilimpahkan ke Jakarta, Novianto mengaku masih menunggu kelengkapan administrasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Dirkrimsus Polda Papua. P
olda Papua sempat mengirim penyidiknya ke Biak untuk memeriksa keenam WNA Tiongkok tersebut. [Democrazy/jpnn]