DEMOCRAZY.ID - Kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait tes PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan, menuai berbagai pro dan kontra. Bahkan harga tes PCR yang relatif masih tinggi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat. Namun, pemerintah pun lagi-lagi menurunkan harga tes PCR yang awalnya di atas Rp475.000 kini ditetapkan dalam batas maksimal menjadi Rp275.000, bagi wilayah Jawa-Bali; dan Rp300.000 ribu untuk luar Jawa-Bali. Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika tes PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi. ICW juga menyoroti ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR yang setidaknya telah berubah sebanyak 4 kali dalam seminggu terakhir ini. “Pada saat awal pandemi muncul, harg
DEMOCRAZY.ID - Kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait tes PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan, menuai berbagai pro dan kontra. Bahkan harga tes PCR yang relatif masih tinggi ini dinilai semakin memberatkan masyarakat. Namun, pemerintah pun lagi-lagi menurunkan harga tes PCR yang awalnya di atas Rp475.000 kini ditetapkan dalam batas maksimal menjadi Rp275.000, bagi wilayah Jawa-Bali; dan Rp300.000 ribu untuk luar Jawa-Bali. Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika tes PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi. ICW juga menyoroti ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR yang setidaknya telah berubah sebanyak 4 kali dalam seminggu terakhir ini. “Pada saat awal pandemi muncul, harg