DEMOCRAZY.ID - Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengungkap siapa sebenarnya pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Temianus Magayang alias Demius Magayang.
Diketahui, Temianus Magayang belum lama ini ditangkap oleh tim gabungan Satgas Nemangkawi bersama Polres Yahukimo pada Sabtu (27/11/2021) kemarin.
Menurut Kombes Faizal, Temianus Magayang sebenarnya Kepala Kampung Sesepne, Distrik Kelamdua, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Terungkapnya siapa sosok sebenarnya Temianus Magayang itu berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Senat Soll, pecatan TNI yang membelot dan bergabung dengan KKB di Papua.
"Hal itu terungkap dalam keterangan Senat Soll yang ditangkap pada 1 September lalu di Dekai dan meninggal di RS Bhayangkara Jayapura pada 26 September lalu," kata Faizal di Jayapura, Papua Selasa (30/11/2021).
Sementara dalam struktur KKB, Temianus Magayang merupakan Komandan Operasi KKB XVI Kali Bele Wilayah Yahukimo.
Faizal menjelaskan, Temianus Magayang dan almarhum Senat Soll merupakan duo anggota kelompok bersenjata yang kerap melancarkan kekerasan di sekitar Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Sejak 2020, mereka berdua sering melakukan aksi kekerasan dan pembunuhan bersama terhadap warga sipil. Selain itu, turut bergabung bersama mereka yakni Erik Pahabol.
Berdasarkan catatan kepolisian, ketiganya berada di bawah kepemimpinan Panglima Kodap 16 Elkius Kobak.
KKB Yahukimo juga terkait dengan kelompok bersenjata Nduga pimpinan Wendanak dan Tendius Gwijangge.
Dalam dua tahun terakhir ini, kelompok bersenjata tersebut kerap mengganggu keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo.
Menurut Faizal, ada empat laporan polisi yang disangkakan kepada mereka. Beberapa di antaranya yakni kasus pembunuhan staff KPU Yahukimo, Hendrik Jovinski, pada 11 Agustus 2020.
Kemudian, kasus pembunuhan terhadap Muhamad Toyib di Jalan Bandar pada tanggal 18 Mei 2021. Lalu, asus pembunuhan terhadap dua orang anggota Satfas Pemrahwan 432/SWJ di ujung Bandara Nop Goliat Dekai.
Temianus Magayang ditangkap berawal ketika tim gabungan mendapat informasi mengenai keberadaan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Temianus Magayang di seputaran PT Indopapua di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Dari informasi tersebut, kemudian tim gabungan yang dipimpin oleh Katim Satgas Unit Yahukimo AKP I Nengah S Gapar menuju lokasi sasaran di seputaran Indopapua.
“Pukul 10.45 WIT, Tim Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Nemangkawi yang dipimpin oleh AKP I Nengah S Gapar bergerak menuju lokasi sasaran di seputaran PT Indopapua Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo untuk melakukan penangkapan," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.
Satu jam berselang atau pada pukul 11.40 WIT, tim gabungan tiba di lokasi kejadian. Saat melakukan pemantauan, tim gabungan ketika itu melihat sebuah mobil melintas.
Ternyata, di dalam mobil itu ditumpangi oleh DPO Demius Magayang alias Temianus Magayang yang melintas di tempat kejadian perkara. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIT tim bergerak dari lokasi kejadian menuju Polres Yahukimo guna melakukan pemeriksaan awal.
Pada pukul 12.30 WIT, DPO Temianus Magayang langsung dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan perawatan medis karena menderita luka tembak yang dialaminya.
Dalam penangkapan tersebut, Poliri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu pucuk senjata api pendek rakitan, 8 butir amunisi terdiri atas kaliber 5,56 mm dan 7 butir dan kaliber 7,62 mm sebanyak satu butir.
Selain itu, turut diamankan pula dua unit ponsel, sebuah dompet, satu pisau, dan satu unit kalung bercorak BK. [Democrazy/ktv]