DEMOCRAZY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tantowi mengungkap alasan yang membuat pihaknya merasa keberatan apabila jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 digelar bulan Mei dan Pilkada pada bulan November.
Pramono menjelaskan, di rentan waktu atau bulan ini pihak penyelenggara akan disibukkan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Dimana, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan pada Mei 2024.
"Jadi, dari sisi teknis tahapan itu bebannya terlalu berat, terutama bagi KPU kabupaten/kota ke bawah. Fokusnya pasti akan terpecah. Jadi, itu dalam manajemen kepemiluan ya itu tidak baik," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Oleh karena itulah, kata dia, KPU mengajukan dua opsi terkait Pemilu 2024.
Opsi pertama, pemilu tetap digelar 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024.
Opsi kedua adalah mengikuti usulan pemerintah, yaitu pemilu di 15 Mei 2024. Akan tetapi, KPU minta pilkada diundur ke 2025.
"Kalau pemilunya mau lebih mundur, Mei, maka KPU mengusulkan opsi dua, ya pilkadanya yang diundur. Jadi, usulan itu masih tetap akan kami sampaikan dalam RDP," ujarnya. [Democrazy/oke]