DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding adanya kelompok pro seks bebas yang masuk ke dalam pandangan Mendikbud Terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS. Menurut Nasir, keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim ini dianggap rentan melegalkan seks bebas. “Sebenarnya yang dikhawatirkan okeh Permendikbud itu soal kekerasan yang mendapat persetujuan. Kan bahaya ini,” kata Muhammad Nasir Djamil, Senin 15 November 2021. Ia menjelaskan, bahwa aturan mengenai tindak kekerasan seksual ini sudah diatur secara detail oleh aparat penegak hukum melalui undang-undang yang ada, salah satunya KUHP. Sehingga, tak perlu lagi Nadiem mengeluarkan aturan teknis tentang kejahatan seksual. “Sepertinya Mendikbud ingin test the water. Bahkan boleh jadi,...
DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding adanya kelompok pro seks bebas yang masuk ke dalam pandangan Mendikbud Terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS. Menurut Nasir, keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim ini dianggap rentan melegalkan seks bebas. “Sebenarnya yang dikhawatirkan okeh Permendikbud itu soal kekerasan yang mendapat persetujuan. Kan bahaya ini,” kata Muhammad Nasir Djamil, Senin 15 November 2021. Ia menjelaskan, bahwa aturan mengenai tindak kekerasan seksual ini sudah diatur secara detail oleh aparat penegak hukum melalui undang-undang yang ada, salah satunya KUHP. Sehingga, tak perlu lagi Nadiem mengeluarkan aturan teknis tentang kejahatan seksual. “Sepertinya Mendikbud ingin test the water. Bahkan boleh jadi,...