DEMOCRAZY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuding adanya kelompok pro seks bebas yang masuk ke dalam pandangan Mendikbud Terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS.
Menurut Nasir, keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim ini dianggap rentan melegalkan seks bebas.
“Sebenarnya yang dikhawatirkan okeh Permendikbud itu soal kekerasan yang mendapat persetujuan. Kan bahaya ini,” kata Muhammad Nasir Djamil, Senin 15 November 2021.
Ia menjelaskan, bahwa aturan mengenai tindak kekerasan seksual ini sudah diatur secara detail oleh aparat penegak hukum melalui undang-undang yang ada, salah satunya KUHP.
Sehingga, tak perlu lagi Nadiem mengeluarkan aturan teknis tentang kejahatan seksual.
“Sepertinya Mendikbud ingin test the water. Bahkan boleh jadi, Mendikbud dalam pandangan mereka (publik) telah ‘disusupi’ oleh kelompok yang pro dengan kebebasan seksual,” ujarnya.
Nasir pun mengingatkan Nadiem untuk bekerja sesuai dengan visi misi Presiden dibandingkan memunculkan polemik baru.
“Agar tidak tersesat di jalan, sebaiknya Mendikbud kembali ke jalan yang lurus, yakni jalan yang telah terbentang dalam visi dan misi Presiden Jokowi,” tandasnya.
Diketahui, Permendikbud No 30 Tahun 2021 kini tengah jadi bahan perdebatan dari berbagai kalangan.
Peraturan yang diterbitkan Nadiem Makarim tersebut dinilai melegalkan terjadinya hubungan seks atau zina di lingkungan pendidikan. [Democrazy/terkini]