DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pelaporan terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir terkait dugaan korupsi bisnis tes PCR telah diterima oleh bagian persuratan. Nantinya, setelah bagian persuratan di komisi antirasuah selesai melakukan tugasnya, pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan segera menelaah laporan tersebut. "Suratnya berdasarkan pengecekan sudah diterima bagian persuratan, tentunya ini akan melalui mekanisme dan akan diterima oleh Direktorat Dumas dan (akan, red) ditelaah," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 4 November. Penelaahan ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan tersebut sesuai dengan kewenangan komisi antirasuah sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019. Jika sesuai, KPK kemudian akan menindaklanjutinya dengan kegiatan lainnya seperti melakukan klarifikasi. &qu
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Keterlibatan Luhut & Erick Thohir di Bisnis PCR, Bakal Diproses?
November 04, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pelaporan terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir terkait dugaan korupsi bisnis tes PCR telah diterima oleh bagian persuratan. Nantinya, setelah bagian persuratan di komisi antirasuah selesai melakukan tugasnya, pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan segera menelaah laporan tersebut. "Suratnya berdasarkan pengecekan sudah diterima bagian persuratan, tentunya ini akan melalui mekanisme dan akan diterima oleh Direktorat Dumas dan (akan, red) ditelaah," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Kamis, 4 November. Penelaahan ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan tersebut sesuai dengan kewenangan komisi antirasuah sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019. Jika sesuai, KPK kemudian akan menindaklanjutinya dengan kegiatan lainnya seperti melakukan klarifikasi. &qu