DEMOCRAZY.ID - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto membela juru bicara Menteri Ekonomi, Prastowo Yustinus yang dinilai telah menyebar hoaks alias informasi salah di media sosial twitter-nya, @prastow. Menurut Henry Subiakto, informasi hoaks yang disebar oleh Prastowo Yustinus di Twitter-nya, tidak melanggar hukum. Sebab Prastowo tidak sengaja melalukan itu dan tidak berniat membuat keonaran publik. “Hoax yang dibuat dengan sengaja, direncanakan dan disebar agar terjadi keonaran di masyarakat, itu melanggar pasal dan sangat beda dengan yang salah share, atau salah persepsi. Apalagi isinya bukan untuk ciptakan keonaran. Yang satu melanggar pasal pidana. Satunya tidak ada pasal dilanggar,” ujar Henry Subiakto, Selasa (2/11/2021). Guru besar Universitas Airlangga ini melanjutkan, suatu perbuatan yang berbeda dari sisi kesengajaan, konsekuensi, maupun aturan hukumnya, jangan dipaksa-dipaksakan untuk dianggap sama. “Kebenaran hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh ...
DEMOCRAZY.ID - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto membela juru bicara Menteri Ekonomi, Prastowo Yustinus yang dinilai telah menyebar hoaks alias informasi salah di media sosial twitter-nya, @prastow. Menurut Henry Subiakto, informasi hoaks yang disebar oleh Prastowo Yustinus di Twitter-nya, tidak melanggar hukum. Sebab Prastowo tidak sengaja melalukan itu dan tidak berniat membuat keonaran publik. “Hoax yang dibuat dengan sengaja, direncanakan dan disebar agar terjadi keonaran di masyarakat, itu melanggar pasal dan sangat beda dengan yang salah share, atau salah persepsi. Apalagi isinya bukan untuk ciptakan keonaran. Yang satu melanggar pasal pidana. Satunya tidak ada pasal dilanggar,” ujar Henry Subiakto, Selasa (2/11/2021). Guru besar Universitas Airlangga ini melanjutkan, suatu perbuatan yang berbeda dari sisi kesengajaan, konsekuensi, maupun aturan hukumnya, jangan dipaksa-dipaksakan untuk dianggap sama. “Kebenaran hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh ...