DEMOCRAZY.ID - Sumber daya alam (SDA) Indonesia dirampas secara membabi-buta di rezim saat ini. Negara pun kehilangan pendapatan belasan ribu triliun rupiah akibat perampokan SDA ini. Hal itu diungkapkan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo dalam video yang diunggah di akun YouTube Refly Harun, Jumat (5/11). Dalam video ini, Gatot menjelaskan akar masalah yang mengakibatkan kerugian negara dari sumber daya alam yang dikuasi pihak swasta. Di mana, semua berawal dari UU Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa intisari peraturan pokok sektor kehutanan dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Mudahnya perizinan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan lindung semakin tidak terproteksi. Hilangnya Amdal sebagai pintu terakhir penyelamatan lingkungan, semakin mudahnya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan,"
Jenderal Gatot: SDA Dikuasai Oligarki, Indonesia Jadi Pecundang di Negeri Sendiri!
November 05, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Sumber daya alam (SDA) Indonesia dirampas secara membabi-buta di rezim saat ini. Negara pun kehilangan pendapatan belasan ribu triliun rupiah akibat perampokan SDA ini. Hal itu diungkapkan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo dalam video yang diunggah di akun YouTube Refly Harun, Jumat (5/11). Dalam video ini, Gatot menjelaskan akar masalah yang mengakibatkan kerugian negara dari sumber daya alam yang dikuasi pihak swasta. Di mana, semua berawal dari UU Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa intisari peraturan pokok sektor kehutanan dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Mudahnya perizinan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan lindung semakin tidak terproteksi. Hilangnya Amdal sebagai pintu terakhir penyelamatan lingkungan, semakin mudahnya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan,"