DEMOCRAZY.ID - LSM atas nama Jaga Adhyaksa melaporkan soal dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan PNS Kejaksaan Agung. Bagaimana aturan PNS beristri lebih dari satu? Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 PP Nomor 45/1990 itu mengatur PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dari pejabat. Akan tetapi, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Berikut ini bunyi Pasal 4 PP tersebut: 1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. 2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. 3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis. 4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, harus dicantumkan alasan yan
DEMOCRAZY.ID - LSM atas nama Jaga Adhyaksa melaporkan soal dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan PNS Kejaksaan Agung. Bagaimana aturan PNS beristri lebih dari satu? Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 PP Nomor 45/1990 itu mengatur PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dari pejabat. Akan tetapi, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Berikut ini bunyi Pasal 4 PP tersebut: 1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. 2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. 3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis. 4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, harus dicantumkan alasan yan