DEMOCRAZY.ID - LSM atas nama Jaga Adhyaksa melaporkan soal dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan PNS Kejaksaan Agung.
Bagaimana aturan PNS beristri lebih dari satu?
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 PP Nomor 45/1990 itu mengatur PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus mendapat izin dari pejabat.
Akan tetapi, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Berikut ini bunyi Pasal 4 PP tersebut:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu 1 tahun terhitung tanggal perkawinan dapat diberi sanksi disiplin berat. Sementara itu, bagi PNS wanita yang melanggar Pasal 4 ayat 2 dapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berikut ini bunyi Pasal 15:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang
kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya
satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3. Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Jaksa Agung Dilaporkan terkait Dugaan Poligami
Jaksa Agung ST Burhanuddin dituding berpoligami. Persoalan ini pun dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM atas nama Jaga Adhyaksa melaporkan hal ini.
Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, David Sitorus, meminta KASN menyelidiki dugaan poligami tersebut.
"Kita datang ke komisi sebagai yang berwenang menyelidikinya, nah dugaan itu nanti kan kemudian akan mengarah pada apa tindakan yang kemungkinan dilanggar," kata David di kantor KASN, Kamis (4/11/2021).
"Tidak boleh seorang istri di ASN itu dalam satu jabatan yang sama. Itu kan pelanggarannya nanti tentu sanksinya administratif hanya untuk sampai di sana yang bisa membuktikan komisi negara yang menentukan bagaimana itu sebetulnya terjadi," imbuh David.
Dari situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Burhanuddin memiliki seorang istri atas nama Sruningwati Burhanuddin, yang juga Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.
Sedangkan persoalan poligami yang dilaporkan Jaga Adhyaksa terkait istri kedua yang diduga merupakan salah satu pejabat di Kejagung.
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Jaga Adhyaksa Ksatria Surbakti mengatakan terduga istri kedua Burhanuddin itulah yang dilaporkan.
Sebab, menurutnya, seorang PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dari sesama PNS.
"Yang kita laporkan itu mengenai dugaan pernikahan istri keduanya. Pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS ya untuk poligami," kata Ksatria.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan seorang PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu tetapi harus mendapatkan izin pejabat.
Namun ada pasal lain yang menyebutkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya dari sesama PNS.
"Yang kita laporkan itu mengenai dugaan pernikahan istri keduanya. Pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS ya untuk poligami," kata Ksatria.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan seorang PNS pria boleh memiliki istri lebih dari satu tetapi harus mendapatkan izin pejabat.
Namun ada pasal lain yang menyebutkan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya dari sesama PNS. [Democrazy/dtk]