GLOBAL

Ilmuwan Malaysia Klaim Pulau Natuna Milik Malaysia, Tuding Indonesia Tak Miliki Hubungan Kepemilikan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
Ilmuwan Malaysia Klaim Pulau Natuna Milik Malaysia, Tuding Indonesia Tak Miliki Hubungan Kepemilikan

Ilmuwan Malaysia Klaim Pulau Natuna Milik Malaysia, Tuding Indonesia Tak Miliki Hubungan Kepemilikan

DEMOCRAZY.ID - Kepulauan Natuna dimasukkan sebagai salah satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia Provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956.


Kabupaten Natuna kemudian dibentuk di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 1999.


Kedaulatan Indonesia terhadap Natuna rupanya diusik oleh seorang ilmuwan dari negeri jiran Malaysia.


Hal ini seperti dikutip dari artikel terbitan MStar 7 Desember 2013, Mohd Hazmi Modh Rusli, dosen senior di Universiti Sains Islam Malaysia dan Associate Fellow di Institute of Oceanography and Environment, Universiti Malaysia Terengganu menyebut Sejarah Kepulauan Natuna tidak terlepas dari pengaruh negara-negara bagian di Malaya yang kemudian dikenal dengan Malaysia.


Menurut Mohd Hazmi Modh Rusli, jika dilihat pada peta Asia Tenggara, terlihat jelas bahwa Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur.


Perbatasan Indonesia jelas melengkung ke atas dan tidak dalam satu garis lurus.


Kepulauan Natuna merupakan salah satu aset utama dalam menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


"Berdasarkan sumber sejarah, masuk akal untuk mengatakan bahwa Kepulauan Natuna tidak ada hubungannya dengan Indonesia. Kepulauan Natuna berbeda dengan jajahan Belanda lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Makassar dan Papua.


Wilayah-wilayah tersebut adalah milik Indonesia yang mewarisinya dari bekas penjajahnya, Belanda ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Konsep yang melekat dalam hukum internasional ini disebut utti possideti juris.


Ketika Perjanjian 1824 dibuat, kepulauan Natuna masih berada di bawah pengaruh kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani. Juga, Perjanjian 1824 tidak secara eksplisit menempatkan pulau-pulau Natuna di bawah pengaruh Belanda.


Padahal, jika Traktat 1824 dicermati, Belanda tidak berhak membuka pemukiman di wilayah utara pulau Singapura yang jelas-jelas berada dalam wilayah pengaruh Inggris.


Logikanya, mengingat kepulauan Natuna masih berada dalam wilayah hukum pemerintah Johor ketika Perjanjian 1824 ditandatangani, seharusnya berada di bawah pengaruh Inggris yang merupakan pelindung kesultanan Johor saat itu.


Oleh karena itu, mungkin ada argumentasi yang mengatakan kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957 melalui konsep utti possideti juris," tulis Mohd Hazmi Modh Rusli.


Ia menyebut Indonesia secara resmi memasukkan kepulauan Natuna sebagai wilayahnya pada tahun 1956, setahun sebelum Malaya (Malaysia) merdeka dan 6 tahun sebelum Konfrontasi Malaysia dengan Indonesia.


Malaysia saat itu masih di bawah kekuasaan Inggris dan belum menjadi negara berdaulat untuk mengklaim kedaulatan atas kepulauan Natuna.


Meskipun Malaya mencapai kemerdekaan pada tahun 1957 dan menjadi Malaysia pada tahun 1963, Konfrontasi Malaysia-Indonesia yang terjadi pada tahun 1962-1966 mungkin telah mengalihkan perhatian pemerintah Malaysia saat itu yang lebih fokus untuk mengakhiri konflik dengan Indonesia.


Sementara itu, Indonesia membutuhkan kepulauan Natuna agar dapat ditarik garis kepulauan yang menghubungkan pulau-pulau di dalam wilayah Indonesia untuk mewujudkan laut kepulauan untuk memenuhi cita-citanya menjadi negara kepulauan (Archipelago State) berdasarkan hukum maritim internasional.


Oleh karena itu, kemungkinan besar, atas dasar keinginan untuk mengakhiri konfrontasi dan berdamai dengan tetangga sekutu, masalah klaim kedaulatan atas kepulauan Natuna mungkin belum menjadi prioritas pemerintah Malaysia saat itu.


Sampai saat ini, Malaysia mengakui posisi kepulauan Natuna sebagai wilayah di dalam wilayah kepulauan republik Indonesia.


Dalam konsep hukum internasional, suatu wilayah dapat diperoleh oleh pemerintah atau kekuasaan yang berkuasa melalui empat cara, yaitu perluasan wilayah melalui cara alami (akresi), cession, kolonisasi, dan pendudukan atau resep yang efektif.


Resep mengacu pada tindakan suatu negara yang menegaskan kedaulatan dengan melakukan dominasi atas wilayah tertentu tanpa ditentang oleh negara lain.


"Berdasarkan fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia telah menguasai Pulau Natuna selama 56 tahun tanpa ada keberatan dari Malaysia sejak tahun 1956.


Oleh karena itu, sulit bagi Malaysia saat ini untuk mengklaim kedaulatan atas kepulauan Natuna meskipun berdasarkan fakta geografis dan sejarah, kepulauan Natuna memang memiliki ikatan yang kuat dengan negara-negara di Semenanjung Malaya.


Fakta sejarah jelas menunjukkan bahwa kepulauan Natuna memiliki hubungan yang lebih jelas dan kuat dengan negara-negara Malaya daripada kerajaan-kerajaan awal di kepulauan Indonesia.


Namun, tidak ada klaim konsisten yang pernah dibuat oleh Malaysia dan penduduk Indonesia di kepulauan Natuna tidak pernah ditentang oleh Malaysia.


Kedaulatan Indonesia atasnya telah menciptakan ruang lingkup wilayah Indonesia yang membagi Malaysia menjadi dua bagian.


Sampai saat ini kepulauan Natuna tetap menjadi wilayah Indonesia meskipun secara geografis posisi kepulauan tersebut lebih sejajar dengan posisi Malaysia," tulisnya. [Democrazy/pkry]

Penulis blog