DEMOCRAZY.ID - Beredar surat yang mengatasnamakan Komisi Pengawasan Korupsi Provinsi Riau.
KPK pun mewanti-wanti masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk modus penipuan.
Surat itu berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpampang di sebelah kanan surat. Surat itu mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi DPD Provinsi Riau.
"Agar pihak-pihak yang menggunakan nama dan atribut logo mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menyalahgunakannya untuk menakut-nakuti apalagi memeras pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan di website KPK, Kamis (4/11/2021).
Ali menerangkan penipuan yang mengatasnamakan KPK bukan kali ini saja terjadi.
Di berbagai daerah di Indonesia, pihaknya sering kali menemukan kasus serupa yang telah merugikan berbagai pihak.
"Penipuan dengan kedok penggunaan nama dan logo menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi marak terjadi di berbagai daerah dan telah mengakibatkan kerugian bagi banyak pihak," tuturnya.
KPK sejatinya telah banyak mengungkap modus pemerasan dan penipuan yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Beberapa pelaku, kata Ali, juga telah ditangkap.
"KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali mengungkap modus penipuan dan pemerasan serupa serta menangkap para pelakunya," ungkapnya.
Ali mewanti-wanti masyarakat selalu waspada dan hati-hati terhadap segala modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Ali meminta masyarakat tak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.
Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi.
Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah di ibu kota negara.
"KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi," tuturnya.
"Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," imbuhnya. [Democrazy/dtk]