DEMOCRAZY.ID - Sidang kasus pembunuhan atau unlawful killing enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diwarnai perdebatan antara jaksa dengan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa. Perdebatan ini berkutat pada persoalan posisi keberadaan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua M Arif Nuryanta tersebut, jaksa keberatan karena dari delapan saksi yang disiapkan untuk diperiksa, ada tujuh yang hadir langsung di PN Jaksel, dan hanya satu yang hadir secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan. Jaksa keberatan dengan kehadiran para saksi di PN Jaksel, karena dalam penetapan saat sidang sebelumnya dinyatakan hari ini digelar secara daring. "Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu," kata Jaksa yang hadir di persidangan secara virt...
DEMOCRAZY.ID - Sidang kasus pembunuhan atau unlawful killing enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diwarnai perdebatan antara jaksa dengan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa. Perdebatan ini berkutat pada persoalan posisi keberadaan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua M Arif Nuryanta tersebut, jaksa keberatan karena dari delapan saksi yang disiapkan untuk diperiksa, ada tujuh yang hadir langsung di PN Jaksel, dan hanya satu yang hadir secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan. Jaksa keberatan dengan kehadiran para saksi di PN Jaksel, karena dalam penetapan saat sidang sebelumnya dinyatakan hari ini digelar secara daring. "Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu," kata Jaksa yang hadir di persidangan secara virt...