DEMOCRAZY.ID - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal harga sewa pesawat, jumlah armada saat ini, perkembangan restrukturisasi melalui negosiasi dengan lessor, hingga gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit dari sejumlah pihak kepada perusahaan.
Berbagai hal ini sebelumnya sempat dibeberkan oleh mantan komisaris perusahaan Peter F. Gontha.
Pertama, soal harga pesawat. Maskapai pelat merah itu mengatakan harga sewa yang didapat perusahaan sejatinya telah didasari pada nilai sewa yang berlaku di tahun di mana pesawat tersebut diakuisisi.
Hal ini turut mempertimbangkan jangka waktu sewa, tahun pembuatan, dan konfigurasi pesawat.
"Sehingga apabila harga sewa pesawat perseroan dibandingkan dengan harga sewa yang berlaku di pasar saat ini pasti akan lebih tinggi untuk faktor pembanding yang sama," ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/11).
Selain itu, menurut manajemen, bila harga sewa pesawat di pasar saat ini turun, hal ini terjadi karena usia pesawat memang bertambah.
Pengaruh lain juga datang dari kondisi pasar, teknis pesawat, hingga metode akuisisi yang digunakan.
Kendati begitu, perusahaan memastikan pesawat yang disewa sudah sesuai dengan perencanaan untuk mendukung layanan full service berstandar internasional.
Manajemen juga tengah melakukan negosiasi dengan lessor terkait sewa pesawat sebagai salah satu bagian dari langkah restrukturisasi.
Tujuannya agar harga sewa pesawat bisa lebih ekonomis dengan memperhatikan kondisi pasar.
Kedua, soal jumlah pesawat. Mereka mencatat jumlah pesawat yang disewa turun dari 136 pesawat pada Juni menjadi 129 pesawat pada Agustus 2021.
Itu terdiri dari 57 pesawat tipe B737-800, 18 pesawat CRJ1000, 13 pesawat ATR72-600, 10 pesawat B777-300, 11 pesawat A330-300, 7 pesawat A330-200, dan 3 pesawat A330-900.
Dari jumlah tersebut yang bisa dioperasikan sebanyak 53 pesawat. Sisanya merupakan pesawat yang tidak digunakan untuk operasional karena masih proses perawatan.
Penurunan jumlah pesawat sewa terjadi karena Garuda mengembalikan sebagian pesawat kepada lessor.
"Adapun saat ini perseroan terus melakukan renegosiasi sewa pesawat kepada lessor sebagai bagian dari upaya restrukturisasi perseroan," katanya.
Ketiga, soal perkembangan restrukturisasi melalui negosiasi dengan lessor.
Garuda mengungkapkan prosesnya masih terus berlangsung dan diperkirakan akan selesai pada akhir 2021.
Perusahaan masih terus berkomunikasi dengan lessor dan secara pararel memfinalkan rencana restrukturisasi lanjutan bersama para konsultan yang ditunjuk.
Garuda juga akan meminta masukan proposal restrukturisasi dari lessor terkait jumlah dan jenis pesawat yang diajukan serta persyaratan pembayarannya.
"Perseroan terbuka untuk proposal yang dapat menguntungkan secara ekonomi bagi perseroan," terangnya.
Keempat soal gugatan pailit dari PT Mitra Buana Koorporindo, perusahaan menyatakan gugatan itu sudah diperiksa oleh para pihak pada Selasa lalu.
Selanjutnya, telah dijadwalkan untuk sidang pada 9 November 2021. Tapi, hal ini dipastikan tidak mengganggu bisnis Garuda.
"Apabila ke depannya proses PKPU ini mempengaruhi perseroan secara material, maka perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. [Democrazy/cnn]