Back to Top
HUKUM

Dinilai Kuat Melanggar UU 28/1999, Muncul Desakan Segera Tangkap dan Adili Luhut

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dinilai Kuat Melanggar UU 28/1999, Muncul Desakan Segera Tangkap dan Adili Luhut

DEMOCRAZY.ID - Klarifikasi pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang keterlibatan dalam bisnis PCR dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) seolah menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga tidak bisa dijerat dengan UU 20/2001 tentang Tipikor. Penjelasan dari kubu Luhut juga seolah menekankan adanya itikad baik, sehingga kebal sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 Corona. Begitu kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (8/11). Dalam hal ini, dia menyoroti pernyataan Jurubicara Menko Luhut, Jodi Mahardi yang menekankan bahwa tidak ada pembagian keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lain kepada pemegang saham. Bahkan keuntungan yang didapat justru banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. “Kenapa dalam klarifikasinya Luhut sampaikan tidak ambil untung dan tidak pernah me
Baca selengkapnya

Penulis blog