HUKUM KRIMINAL

Diduga Ada Surat Perintah pada Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI, Akademisi: Ini Harus Jadi Titik Sidik Komnas

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Diduga Ada Surat Perintah pada Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI, Akademisi: Ini Harus Jadi Titik Sidik Komnas

Diduga Ada Surat Perintah pada Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI, Akademisi: Ini Harus Jadi Titik Sidik Komnas

DEMOCRAZY.ID - Akademisi cross culture, Ali Syarief menanggapi kasus dugaan unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.


Melalui akun Twitter @alisyarief, ia menyebut ada surat tugas yang diberikan kepada para tersangka. Ali Syarief menilai seharusnya hal tersebut menjadi titik sidik Komnas HAM.


"Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI," ujarnya yang dilansir dari akun Twitter pada Selasa, 2 November 2021.


Ali Syarief kemudian mengatakan surat tugas tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komnas HAM dalam memahami dugaan kejahatan yang dilakukan aparat negara kepada rakyatnya.


Ia lantas menilai kasus dugaan unlawful killing terhadap enam Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM berat.


"Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya," ucapnya.


"Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat," sambungnya.


Seperti diketahui, saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan unlawful killing KM 50 mengungkap sosok yang memerintahkan pembuntutan rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya.


Saksi bernama Toni Suhendar yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU)  merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Ia mengaku turut diperintahkan membuntuti rombongan Habib Rizieq. Ditanya JPU siapa yang memerintahkan penyidikan dan penyelidikan, Toni menjawab Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.


Ia juga mengatakan perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tertanggal 05 Desember 2020 mengenai tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.


Penyelidikan didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil Patroli Cyber terkait rencana menggerakkan jutaan masa PA 212 untuk menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap surat panggilan kedua terhadap Habib Rizieq.


Toni mengungkap ada tujuh anggota kepolisian yang turut mendapatkan mandat untuk membuntuti laskar pengawal Habib Rizieq. [Democrazy/galamed]

Penulis blog