DEMOCRAZY.ID - Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, akan menggugat program Mata Najwa ke pengadilan lantaran dianggap telah menyembunyikan identitas wasit pengatur skor.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," ucap Ahmad Riyadh pada 4 November 2021.
"Kalau memang mau membantu PSSI atau menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitas wasit tersebut)," ucap Ahmad Riyadh lagi.
Ahmad Riyadh mengatakan, tujuannya membawa kasus ini ke pengadilan adalah menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.
Hak tolak merupakan hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas narasumber yang mesti dirahasiakannya. Aturan soal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada 3 November 2021, Mata Najwa mengundang wasit yang terlibat pengaturan skor untuk berbicara ke publik namun identitasnya disamarkan dengan nama Mr. Y.
Ahmad Riyadh mengatakan, bagaimana PSSI mau menindak wasit tersebut jika identitasnya saja disembunyikan oleh Najwa Shihab.
Najwa Shihab selaku pembawa acara kemudian menjelaskan bahwa wasit yang bersangkutan sengaja disamarkan identitasnya lantaran itu merupakan hak narasumber yang memintanya.
"Mr. Y hadir di Mata Najwa dan meminta identitasnya disembunyikan dan kami menghargai permohonannya agar identitasnya disembunyikan," ucap Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yang videonya tayang di kanal Youtube Najwa Shihab pada 4 November 2021.
"Tapi, Pak Ahmad Riyadh, bukan berarti kami tidak melakukan tugas jurnalistik kami untuk mengecek apakah memang betul narasumber yang kami hadirkan sesuai kapasitasnya, perangkat pertandingan Liga 1, saya jamin itu, pak," kata Najwa Shihab lagi.
Namun, Ahmad Riyadh tetap menjadikan hal itu sebagai dalih PSSI akan sulit menindaknya karena tak tahu identitas wasit itu. [Democrazy/pkry]