DEMOCRAZY.ID - Orang yang tidak taat kepada orangtua akan terancam hukuman penjara di Malaysia.
Pasalnya, pemerintah negara bagian di Malaysia akan menerapkan kriminalisasi terhadap orang yang tidak menaati orangtua.
Hal tersebut merupakan implementasi hukum Syariah Islam dalam Undang-Undang Hukum Pidana Syariah (I) 2019 pada 1 November.
Menteri Besar Kelantan, Datuk Ahmad Yakob, memaparkan bahwa pemerintah telah memilih untuk menerapkan hukuman retributif dan hukuman restoratif untuk menamkan pemulihan dan kesadaran bagi pelaku yang melanggar hukum Syariah.
Menurut laporan Astro Awani dan BFM News, salah satu aturan yang diterapkan berkaitan dengan pelanggaran orang yang tidak menaati orangtua.
Jika terbukti bersalah, maka pengadilan Syariah akan memberikan manfaat untuk mengadili pelaku dengan hukuman maksimum 3 tahun penjara, denda 5.000 ringgit, atau 6 cambukan.
"Penegakan undang-undang ini tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik, mendidik dan menjinakkan hati pelaku agar dapat berpegang teguh pada ajaran Islam dan kembali ke jalan yang benar," kata Datuk Ahmad.
Harakah Daily juga melaporkan, penerapan hukuman bagi orang yang tidak menaati orangtua bertujuan untuk membimbing pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Selain itu, sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat guna menghindari tindak kejahatan lainnya.
Ahmad juga mengatakan bahwa sejak PAS diberi amanah oleh rakyat untuk memerintah Kelantan sejak tahun 1990, mereka terus berupaya agar syariat Islam dapat diterapkan di negara tersebut. [Democrazy/pkry]