DEMOCRAZY.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dinyatakan dilarang oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Padahal itu bertentangan dengan Pasal 11 UU KPK. Tak tinggal diam, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengklarifikasi pernyataan Arteria Dahlan mengenai mekanisme OTT oleh KPK terhadap APH tersebut. Dia mengatakan, Arteria Dahlan salah menyampaikan pernyataan terkait dengan hal tersebut. Karena Arteria Dahlan dia anggap tengah dalam kondisi kecapaian. "Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (19/11). Dalam hal korupsi, Hasto menegaskan sikap PDIP yang menjunjung tinggi azas hukum, di mana konstitusi mengamanatkan setiap negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. "Karena itu, siapapun melanggar hukum terlebih hukum pidana termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan menjunjung tiggi azas praduga tak bersalah, tidak boleh ada peng...
DEMOCRAZY.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dinyatakan dilarang oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Padahal itu bertentangan dengan Pasal 11 UU KPK. Tak tinggal diam, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengklarifikasi pernyataan Arteria Dahlan mengenai mekanisme OTT oleh KPK terhadap APH tersebut. Dia mengatakan, Arteria Dahlan salah menyampaikan pernyataan terkait dengan hal tersebut. Karena Arteria Dahlan dia anggap tengah dalam kondisi kecapaian. "Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (19/11). Dalam hal korupsi, Hasto menegaskan sikap PDIP yang menjunjung tinggi azas hukum, di mana konstitusi mengamanatkan setiap negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. "Karena itu, siapapun melanggar hukum terlebih hukum pidana termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan menjunjung tiggi azas praduga tak bersalah, tidak boleh ada peng...