Back to Top
EKBIS

Akui Kesulitan Tagih Utang Wajib Pajak di Luar Negeri, Kemenkeu: Kami Minta Bantuan 13 Negara

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Akui Kesulitan Tagih Utang Wajib Pajak di Luar Negeri, Kemenkeu: Kami Minta Bantuan 13 Negara

DEMOCRAZY.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Hal ini seiring berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal, penagihan piutang pajak itu berkaitan dengan program asistensi penagihan pajak global. Dalam UU HPP mengatur pemberian bantuan penagihan pajak dari negara lain atau yurisdiksi pajak mitra. Untuk itu, Indonesia juga bisa mengajukan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Namun, piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di luar negeri. "Jadi WP yang memiliki piutang pajak yang sudah inkracht keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara temp
Baca selengkapnya

Penulis blog