DEMOCRAZY.ID - Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. “Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwaan, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11). Padahal Jaksa KPK menyebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Selain itu, pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini. Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandu
DEMOCRAZY.ID - Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. “Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwaan, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11). Padahal Jaksa KPK menyebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Selain itu, pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan juga terseret dalam dugaan rasuah ini. Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang tidak lain Ayah kandu