EKBIS HUKUM

Terungkap! Pihak Asing Ternyata Ikut Terlibat Sindikat Pinjol Ilegal di Indonesia, Ini Buktinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
Terungkap! Pihak Asing Ternyata Ikut Terlibat Sindikat Pinjol Ilegal di Indonesia, Ini Buktinya

Terungkap! Pihak Asing Ternyata Ikut Terlibat Sindikat Pinjol Ilegal di Indonesia, Ini Buktinya

DEMOCRAZY.ID - Aparat kepolisian kembali mendapat temuan mengejutkan, di mana ada keterlibatan pihak asing dalam sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.


Kali ini, polisi mendapat temuan tersebut di sebuah rumah berlantaiu tiga yang ada di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kalimantan Selatan.


Diduga kuat pihak pelaku sengaja menyewa rumah untuk dijadikan sebuah kantor jasa penagihan pinjol.


Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar menegaskan bahwa penangkapan kali ini bukan terkait perusahaan pinjol. Namun perusahaan jasa penagih utang.


“Jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol,” ujar AKBP Aditya, dalam keterangan yang diterima, pada Rabu, 20 Oktober 2021 malam.


Dalam penangkapan kali ini, pihak kepolisian memaparkan ada keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) yang berpesan sebagai konsultan perusahaan pinjol.


Polisi saat ini masih mendalami keterangan dan belum ada penetapan status tersangka. Namun demikian, kata Aditya, untuk sementara pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.


“Yang isinya orang tersebut dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau memberikan kepada orang lain tanpa hak,” tuturnya.


Penggerebekan itu berawal dari laporan kecurigaan warga soal akivitas yang cukup mencurigakan di sebuah rumah.


Kemudian usai informasi, kepolisian pun menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan.


Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah baranng bukti berupa laptop, komputer, dan ponsel. 


WNA Juga Terlibat di Sindikat Pinjol Jakarta


Beberapa waktu lalu, Warga Negara Asing (WNA) dikabarkan terlibat dalam perusahaan pinjol ilegal yang ada di DKI Jakarta.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya sedang memburu WNA yang berperan sebagai pemodal jaringan pinjol ilegal.


WNA tersebut bertugas sebagai pihak penyebar SMS teror kepada korbannya yang tak mampu membayar pinjaman.


Upaya itu berawal dari penangkapan sejumlah operator desk collections atau penagih utang yang bekerja secara daring di Jakarta.


“Yang kami amankan delapan orang ini, dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online. Tidak hanya satu, banyak,” kata Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Oktober 2021.


WNA berinisial ZJ ini mempekerjakan sejumlah petugas desk collections yang bertugas sebagai operator lapangan. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.


Dalam hal ini, misalnya ialah alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.


Helmy menuturkan bahwa penggunaan alat itu digunakan oleh sindikasi yang berada di luar perusahaan pinjol. Kemudian, untuk mendapatkan nomor-nomor yang digunakan untuk mengirim SMS, perusahaan pinjol juga menjaring sindikasi yang lain.


Keterkaitan antar perusahaan pinjol itu, kata dia, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan. Bareskrim berharap nantinya akan mengerucut pada pemodal aktivitas sejumlah perusahaan pinjol ilegal.


“Intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu (pemodal). Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan. Mungkin tidak akan kami sampaikan sekarang, episode berikutnya. Saya sampaikan di episode berikutnya, termasuk juga pendananya, dan sebagainya. Tunggu saja,” imbuhnya.


Untuk diketahui, ketujuh tersangka yang sebelumnya diringkus ialah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.


Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.


Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach blok C No 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 Nomor 29 B Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Tower B Lt 28 No 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.


“ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang Banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjaman online. Dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor,” imbuhnya. [Democrazy/hops]

Penulis blog