Back to Top
HUKUM

Soal Dakwaan ke 2 Polisi, Pengacara Pengawal HRS Ungkap Ada Satu Kejadian Penting Tak Disebut di Persidangan

DEMOCRAZY.ID
Oktober 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soal Dakwaan ke 2 Polisi, Pengacara Pengawal HRS Ungkap Ada Satu Kejadian Penting Tak Disebut di Persidangan

DEMOCRAZY.ID - Kasus penembakan pengawal Habib Rizieq Shihab oleh 2 anggota polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" telah masuk persidangan.  2 Terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda M Yusmin Chorella. Pada sidang yang digelar Senin (18/10) kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan untuk dua polisi yang melakukan penembakan. Namun isi dakwaan yang disampaikan jaksa tidak membuat kuasa hukum keluarga korban puas. Salah satunya karena jaksa tidak menyertakan soal penguntitan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya tersebut. Ali Alatas, salah satu dari Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 yang mewakili keluarga korban mengatakan peristiwa penguntitan tersebut juga termasuk pelanggaran hukum. "Bahwa dalam konteks rentetan peristiwa yang berpuncak pada terjadinya unlawful killing terhadap enam pengawal Habib Rizieq Syihab tidak hanya pembunuhannya saja yang unlawfull, akan tetapi penguntitan dan pen
Baca selengkapnya

Penulis blog