AGAMA

Sempat Bikin Heboh, Situs Pengunggah Konten 'Wanita Muslim Tak Boleh Memakai BH' Akhirnya Minta Maaf

DEMOCRAZY.ID
Oktober 06, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Sempat Bikin Heboh, Situs Pengunggah Konten 'Wanita Muslim Tak Boleh Memakai BH' Akhirnya Minta Maaf

Sempat Bikin Heboh, Situs Pengunggah Konten 'Wanita Muslim Tak Boleh Memakai BH' Akhirnya Minta Maaf

DEMOCRAZY.ID - 'Hukum Memakai BH Dalam Islam' dan 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa menggunakan BH?' yang diunggah oleh situs dan akun Instagram TemanShalih.com sempat menjadi kontroversi. 


Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah situs itu menuliskan 'wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya'.


Selain itu ada juga tulisan 'Hukum memakai BH dalam Islam: Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah.'


Atas kegaduhan akibat konten tersebut, pihak redaksi TemanShalih.com telah menghapus kedua tulisan yang diunggah pada  29 Agustus 2021 itu. Selain itu, pihak redaksi juga minta maaf secara terbuka. 


"Dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim secara umum bahwa dalam penyusunan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada: a. pemilihan judul; b. pembuatan ilustrasi;c. pengambilan kesimpulan;" tulis redaksi TemanShalih.com dalam klarifikasi di laman mereka, Rabu (6/10).


Mereka juga menulis bahwa artikel "Hukum memakai BH dalam Islam"  bersumber dari fatwa yang dikeluarkan di portal resmi Lajnah Daimah Al-Ifta dengan teks Arab.


Mereka juga akan menangguhkan sejumlah artikel dan merevisi konten-konten yang telah terbit. 


"Melakukan re-branding website termasuk, tetapi tidak terbatas pada akun media sosial; serta upaya lain dalam memperbaiki kualitas website temanshalih.com," pungkasnya. 


Tanggapan MUI


Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Aminudin Yaqub, turut angkat bicara terkait konten yang viral tersebut.


Ia menekankan, pakaian dalam seperti BH tentu ada manfaat dan kegunaannya. Menurutnya, tidak ada hukum mengharamkan pemakaian BH pada wanita.


"Yang penting pakaian luar wanita memenuhi ketentuan tadi, menutup aurat, tidak transparan, tidak ketat membentuk lekuk tubuh. Kalau itu terpenuhi tidak ada dasar mengharamkan BH," ujar Aminudin kepada kumparan, Rabu (6/10).  [Democrazy/kmpr]


Penulis blog