DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai ada dua cara untuk mencegah pejabat publik tidak melakukan korupsi. Terutama kepala daerah. Hal itu menanggapi kepala daerah yang ditangkap oleh KPK belakangan ini. Salah satu usulnya adalah memberi hukuman tegas kepada partai politik pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melarang ikut Pemilu atau Pilkada di daerah kadernya melakukan korupsi. Atau bisa juga secara nasional bila korupsi dilakukan di tingkat pusat. “Harus ada proses hukum yang tegas. Tidak hanya terhadap kader, tetapi partai politik dipinalti. Misalnya, kader di daerah itu buruk, maka dipinalti di daerah itu tidak boleh ikut pemilu atau pilkada,” kata Arsul. Kamis, 21 Oktober 2021. Menurutnya, sanksi ini juga bisa berlaku tegas jika korupsi dilakukan di level nasional. Partai terkait dilarang ikut dalam pemilu level nasional. Namun, Arsul menyatakan proses hukum itu bisa diterapkan jika sudah ada pembenahan terkait sistem p
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai ada dua cara untuk mencegah pejabat publik tidak melakukan korupsi. Terutama kepala daerah. Hal itu menanggapi kepala daerah yang ditangkap oleh KPK belakangan ini. Salah satu usulnya adalah memberi hukuman tegas kepada partai politik pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melarang ikut Pemilu atau Pilkada di daerah kadernya melakukan korupsi. Atau bisa juga secara nasional bila korupsi dilakukan di tingkat pusat. “Harus ada proses hukum yang tegas. Tidak hanya terhadap kader, tetapi partai politik dipinalti. Misalnya, kader di daerah itu buruk, maka dipinalti di daerah itu tidak boleh ikut pemilu atau pilkada,” kata Arsul. Kamis, 21 Oktober 2021. Menurutnya, sanksi ini juga bisa berlaku tegas jika korupsi dilakukan di level nasional. Partai terkait dilarang ikut dalam pemilu level nasional. Namun, Arsul menyatakan proses hukum itu bisa diterapkan jika sudah ada pembenahan terkait sistem p