HUKUM POLITIK

Nah Kan! Bukannya Menyelesaikan Masalah, Aksi Ngamuk Bu Risma Malah Melanggar TAP MPR

DEMOCRAZY.ID
Oktober 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Nah Kan! Bukannya Menyelesaikan Masalah, Aksi Ngamuk Bu Risma Malah Melanggar TAP MPR

Nah Kan! Bukannya Menyelesaikan Masalah, Aksi Ngamuk Bu Risma Malah Melanggar TAP MPR

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik aksi emosional yang kerap dipertontonkan Menteri Sosial Tri Rismaharini. 


Terbaru, Risma memarahi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Gorontalo. 


Selain menunjuk-nunjuk dan mendorong petugas hingga terduduk, Risma juga mengancam akan menembak sang petugas.


"Mensos sudah pernah marah-marah di depan publik, setidaknya kepada pejabat Pemerintah di Jember, Bandung, Riau, dan kini di Gorontalo. Memang data bansos bermasalah di daerah perlu diperbaiki, tapi tentunya tidak dengan marah-marah yang tidak menyelesaikan masalah, bisa dengan cara yang lebih elegan," kata HNW dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).


HNW mengingatkan bahwa ada TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 yang mengatur soal etika kehidupan berbangsa. 


Risma, sebagai seorang menteri, kata dia, harusnya menjadi bagian dari pejabat yang memberikan teladan dalam menjalankan etika. 


Hidayat menilai, meluapkan kemarahan di depan publik sebagaimana dilakukan Risma tidak sesuai dengan etika pemerintahan dalam TAP MPR. 


Apalagi kejadian tersebut langsung mengundang kecaman dari Gubernur Gorontalo dan masyarakat luas. 


Dia mendesak Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) atau bahkan Presiden sebagai atasan Menteri Sosial memberikan teguran langsung kepada Mensos. 


Tujuannya untuk menenangkan masyarakat yang resah dan kecewa atas aksi Risma sehigga kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.


Dia mengatakan, soal perbaikan data, bukan hanya tanggungjawab Pemda tetapi juga Kemensos.


"Mestinya Mensos membimbing dan memberikan teladan terbaik bagaimana menyelesaikan masalah dengan komprehensif, tanpa marah-marah yang malah menambah masalah, dan mengurangi hormat dan marwah,” ujarnya. 


HNW yang juga anggota DPR-RI Komisi VIII menilai, permasalahan data bantuan sosial memang harus segera diselesaikan. 


Menurutnya, diperlukan kerja sama yang kondusif apalagi tanggung jawab permasalahan tidak hanya pada pemerintah daerah tetapi juga Kemensos. 


Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah menyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi dan data tersebut ditetapkan oleh Menteri serta menjadi tanggung jawab Menteri.


HNW melihat Kementerian Sosial juga belum maksimal menjalankan tugasnya terkait verivali data Pemda. 


Misalnya, Pemkot Bekasi temukan Kemensos menggunakan data lama untuk bansos, lalu Pemprov DKI temukan data ganda Kemensos sebanyak 99 ribu. 


Temuan data ganda juga terjadi pada penerima PBI JKN oleh Mensos pasca peniduran 21 juta data ganda yang dilakukan oleh Mensos sendiri.


"Dengan banyaknya permasalahan verivali di Kemensos, Mensos Risma mestinya introspeksi, dan seharusnya tidak merasa solusinya adalah dengan marah-marah kepada pejabat Pemda atau pendamping Bansos. Dalam menerima aduan masyarakat/pelaksana di daerah, Mensos perlu lakukan koreksi silang karena selain Pemda, Pusdatin Kemensos juga bisa saja melakukan penghapusan data," ujarnya. [Democrazy/akurat]

Penulis blog