HUKUM

Mahfud MD: Ribuan Hektar Tanah Negara Direbut Mafia Tanah-Mafia Hukum

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mahfud MD: Ribuan Hektar Tanah Negara Direbut Mafia Tanah-Mafia Hukum

Mahfud MD: Ribuan Hektar Tanah Negara Direbut Mafia Tanah-Mafia Hukum

DEMOCRAZY.ID - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan ada ribuan hektar tanah milik negara yang diambil secara sepihak oleh mafia pertanahan. 


Tanah milik negara itu kemudian dibagi-bagi ke pihak swasta hingga perorangan.


Awalnya Mahfud berbicara mengenai istilah mafia peradilan yang berubah menjadi mafia hukum sejak zaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 


Sehingga kata Mahfud, bukan hanya pengadilan yang bermain dalam permasalahan tanah tetapi juga aparat penegak hukum di luar pengadilan.


"Istilah mafia peradilan itu sejak zaman presiden SBY, diganti istilahnya jadi mafia hukum. Karena bukan hanya pengadilan yang merusak pertanahan itu," kata Mahfud dalam acara seminar nasional 'Peran Komisi Yudisial dalam Sidang Sengkarut Kasus Pertanahan' secara virtual, Kamis (7/10/2021).


"Di aparat penegak hukum yang belum ke pengadilan pun itu bermasalah, di Kejaksaan, di Kepolisian, di pemerintahan, di Kantor BPN dan sebagainya. Lurah, Camat dan seterusnya," sambung dia.


Mahfud mengatakan tanah milik negara yang diambil secara sepihak oleh mafia tanah dan dibagi ke pihak swasta hingga perorangan itu berada di suatu provinsi. 


Namun Mahfud tidak meyebut nama provinsinya.


"Sehingga di sebuah provinsi itu ada sebuah tanah milik negara ribuan hektar sudah terbagi kepada orang-orang swasta secara perorangan," ujarnya.


Mahfud menuturkan saat dilakukan pengecekan, ternyata mereka yang mengambil tanah negara secara sepihak itu masing-masing sudah memiliki sertifikat sendiri. 


Padahal kata Mahfud, negara belum pernah mengalihkan tanah tersebut ke perorangan.


"Sesudah dicek, mereka sudah punya sertifikat masing-masing. Padahal sertifikat aslinya itu milik negara, tapi negara belum pernah mengalihkan ke perorangan. Kok sudah terjadi pengambilan secara sepihak," tuturnya.


"Sesudah dicek semua RT-nya sudah memberi keterangan, Camatnya, Bupatinya, BPN-nya sudah, sehingga masalahnya menjadi rumit. Ini mafia hukum belum masuk ke peradilan itu, belum masuk ke pengadilan. Sehingga ada mafia hukum, nanti sambungannya di mafia hukum itu lalu ke pengadilan. Sehingga mafia pengadilan itu sebenarnya bagian dari mafia hukum pertanahan," lanjutnya.


Lebih lanjut Mahfud mengatakan praktik-praktik mafia tanah sudah menggurita dan melibatkan berbagai pihak. 


Bahkan Mahfud menyebut lembaga pengadilan seperti hakim dan panitera juga ikut terlibat.


"Saat ini praktik-praktik mafia tanah telah menggurita dan melibatkan berbagi pihak. Mulai dari hulu ke hilir termasuk oknum lembaga pengadilan, hakim, panitera dan sebagainya sudah banyak," imbuhnya.


"Kadang kala hakim sudah punya tangan sendiri, menempatkan tangannya sebagai hakim mau ketemu hakim lewat saya caranya begini dan sebagainya. Saya kira itu bukan rahasia, sudah jadi pergunjingan publik dan akibatnya dirasakan publik," pungkas Mahfud. [Democrazy/detik]

Penulis blog