HUKUM

Luhut Ogah Ladeni Tantangan Pedagang Angkringan Berdebat di Pengadilan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Luhut Ogah Ladeni Tantangan Pedagang Angkringan Berdebat di Pengadilan, Kenapa?

Luhut Ogah Ladeni Tantangan Pedagang Angkringan Berdebat di Pengadilan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan tidak meladeni tantangan pedagang angkringan, Muhammad Aslam untuk berdebat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 


Hal itu terkait penunjukan Luhut sebagai Koordinator PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Majelis hakim mengatakan akan mengundang Menteri Koordinator Marves menjadi pihak ketiga. Namun pada tanggal 20 Oktober kemarin, pada persidangan electronik majelis hakim telah menerima surat dari pihak terkait (Bapak Luhut Binsar Panjaitan) tertanggal 6 Oktober 2021, yang pada pokoknya menyatakan sesuai surat panggilan ketiga Panitera Pengganti PTUN JakartA Nomor W2.TUN1-1979/HK.06/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dengan ini menyatakan tidak bersedia sebagai pihak ketiga dalam Perkara Nomor : 188/G/TF/2021/PTUN.JKT," kata kuasa hukum Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa, dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).


PTUN Jakarta kemudian mengagendakan sidang berikutnya adalah duplik yang akan dilaksanakan secara elektronik pada 27 Oktober 2021. 


Viktor selaku kuasa Aslam mengaku kecewa atas jawaban dan sikap Luhut tersebut.


"Panggilan pengadilan saja ditolak," ujar Viktor.


Sebagaimana diketahui, Aslam menggugat Jokowi karena memperpanjang PPKM. Muhammad Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM. Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.


"Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Viktor.


Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 


Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.


"Namun kenyataannya, upaya penanggulangan pandemi COVID-19 adalah upaya penanggulangan di luar dari apa yang telah diatur dan ditentukan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan termasuk pelaksanaan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 dengan istilah PPKM darurat dan PPKM level 4, level 3, dan level 2," papar Viktor.


Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, menyarankan pedagang angkringan yang menggugat Jokowi mempelajari bantuan yang sudah diberikan pemerintah.


"Kami harap Pak Muhammad Aslam, pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan untuk UMKM nggak? Kalau belum, mohon dipelajari kriterianya, kalau sesuai langsung daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM domisilinya. Yang tahap ketiga, sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun, sudah cair," kata Faldo. [Democrazy/detik]

Penulis blog