Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Kritik 2 Polisi Terdakwa KM 50 Tak Ditahan, LBH: Ini Diskriminatif!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kritik 2 Polisi Terdakwa KM 50 Tak Ditahan, LBH: Ini Diskriminatif!

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap sejumlah laskar FPI.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai keputusan tersebut diskriminasi. Sikap ini juga dinilai kontras dengan perlakuan terhadap warga sipil yang terjerat perkara hukum. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan kedua pelaku telah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10).  Namun, hingga saat ini kedua polisi itu tidak ditahan dengan alasan sudah dijamin oleh atasan Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. "Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa selaku representasi negara," kata Oky dalam keterangan resmi, Rabu (20/10). Kedua terdakwa, Ipda Mohammad yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan,
Baca selengkapnya

Penulis blog