Back to Top
HUKUM

Keluarga Minta 'Pemberi Perintah' Eksekusi 6 Laskar FPI Pengawal HRS Diungkap ke Publik

DEMOCRAZY.ID
Oktober 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Keluarga Minta 'Pemberi Perintah' Eksekusi 6 Laskar FPI Pengawal HRS Diungkap ke Publik

DEMOCRAZY.ID - Enam pengawal Habib Rizieq Shihab tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau yang dikenal dengan unlawful killing.  Dalam kasus itu Polri telah menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri, Ipda M Yusmin, dan Ipda Elwira Priadi Z. Fikri dan Yusmin telah didakwa pasal pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Elwira kasusnya dihentikan karena meninggal dunia. Meski begitu keluarga korban merasa pengusutan kasus itu tidak boleh hanya sampai eksekutor.  Ali Alatas kuasa hukum keluarga korban yang tergabung di Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 mengatakan pemberi perintah eksekusi juga harus diungkap. "Kami menuntut untuk pengungkapan tragedi KM 50 ini secara terang benderang dan tidak berhenti kepada sosok eksekutor lapangan, akan tetapi wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan tersebut sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak ada lagi impunitas terutama sekali oleh state actor,
Baca selengkapnya

Penulis blog